Aai slide show
Warta Utama
Keutamaan Bulan Muharram PDF Cetak E-mail
  
Jumat, 25 November 2011 12:12

Muharram ( محرم) adalah bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah. Muharram berasal dari kata yang artinya 'diharamkan' atau 'dipantang', yaitu dilarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah. Orang Jawa Mengenalnya dengan Bulan Suro (mungkin berasal dari kata “Asyuro” – hari kesepuluh bulan Muharam).

Sejak zaman Jahilliyah sudah dikenal sebagai bulan yang dilarang untuk melakukan peperangan, persengketaan dan lain-lain.

Allâh سبحانه و تعالى berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allâh adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allâh di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allâh beserta orang-orang yang taqwa.

Tafsir Jalalain :

)إن عدة الشهور) المعتد بها للسنة (عند الله اثنا عشر شهراً في كتاب الله) اللوح المحفوظ (يوم خلق السماوات والأرض منها) أي الشهور (أربعة حرم) محرَّمة هي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب (ذلك) أي تحريمها (الدين القيم) المستقيم (فلا تظلموا فيهن) أي الأشهر الحرم (أنفسكم) بالمعاصي فإنها أعظم وزرا وقيل في الأشهر كلها (وقاتلوا المشركين كافةً) جميعا في كل الشهور (كما يقاتلونكم كافة واعلموا أن الله مع المتقين) بالعون والنصر

(Sesungguhnya bilangan bulan) jumlah bulan per-tahun-nya (pada sisi Allâh adalah dua belas bulan dalam Kitabullâh ) dalam Lauhul Mahfudz (di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya) bulan-bulan tersebut (empat bulan suci) yang disucikan, yaitu Dzulqaidah, Dzulhijah, Muharam dan Rajab. (Itulah) penyucian bulan-bulan yang empat tersebut (agama yang lurus) artinya agama yang mustaqim (maka janganlah kalian menganiaya dalam bulan-bulan tersebut) dalam bulan-bulan yang empat itu (diri kalian sendiri) dengan melakukan kemaksiatan. Karena sesungguhnya perbuatan maksiat yang dilakukan dalam bulan-bulan tersebut dosanya lebih besar lagi. Menurut suatu penafsiran disebutkan bahwa dhamir fiihinna kembali kepada itsnaa `asyara, artinya dalam bulan-bulan yang dua belas itu (dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya) seluruhnya dalam bulan-bulan yang dua belas itu (sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allâh beserta orang-orang yang takwa) pertolongan dan bantuan-Nya selalu menyertai mereka.

Ayat terkait:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram, katakanlah: "Berperang pada bulan itu adalah dosa besar tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allâh, kafir kepada Allâh, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar (dosanya) di sisi Allâh. Dan membuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh." Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran). (Q.S. Al-Baqarah (2): 217)

Pada ayat ini, Allâh سبحانه و تعالى memerintahkan kepada kaum Muslimin supaya memerangi kaum musyrikin karena mereka memerangi kaum Muslimin. Mereka memerangi kaum Muslimin bukan karena balas dendam, atau fanatik kesukuan atau merampas harta benda sebagaimana biasa mereka lakukan di masa yang lalu terhadap kabilah lain, tetapi maksud utama adalah menghancurkan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  dan memadamkan cahayanya. Maka wajiblah bagi setiap muslim bangun serentak memerangi mereka sampai agama Islam itu tegak dan agama mereka hancur binasa. Hendaklah ditanamkan ke dalam dada setiap muslim semangat jihad yang berkobar-kobar serta tekad dan keyakinan bahwa mereka pasti menang karena Allâh selamanya menolong orang-orang yang bertakwa kepada-Nya.

Hadits-hadits Keutamaan hari Asyura (10 Muharam)

Keutamaan hari Asyura (10 Muharram) dan anjuran puasa pada hari tersebut dapat ditelusuri dari hadits:

عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Dari Malik , dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا  berkata: Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, (dan) Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.  Maka ketika difardlukan Puasa Ramadhan, maka ditinggalkan kewajiban puasa Asyura tapi barang siapa yang mau puasa, puasa-lah, dan yang tidak berpuasa juga boleh tidak berpuasa.”

[Hadits Shahih Riwayat Bukhari 3/454, 4/102-244, 7/147, 8/177,178, Ahmad 6/29, 30, 50, 162, Muslim 2/792, Tirmidzi 753, Abu Daud 2442, Ibnu Majah 1733, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/319,320, Al-Humaidi 200, Al-Baihaqi 4/288, Abdurrazaq 4/289, Ad-Darimy 1770, Ath-Thohawi 2/74 dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5/253]

 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

“Dari Ibn Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا  berkata:”Nabi  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya :”Apa ini?” Mereka menjawab :”Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allâh menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullâh menjawab :”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu.” [Hadits Shahih Riwayat Bukhari 4/244, 6/429, 7/274, Muslim 2/795, Abu Daud 2444, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/318, 319, Ahmad 1/291, 310, Abdurrazaq 4/288, Ibnu Majah 1734, Baihaqi 4/286, Al-Humaidi 515, Ath-Thoyalisi 928]

 

Diriwayatkan pada hadits lain.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata:  Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : „ sebaik-baik puasa sesudah puasa Ramadhan adalah pada Syahrullah Muharam dan sebaik-baik Shalat sesudah shalat fardlu adalah Shalat malam ( Shahih Muslim)

 

حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ شُبَيْلٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأُنَاسٍ مِنْ الْيَهُودِ قَدْ صَامُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا مِنْ الصَّوْمِ قَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي نَجَّى اللَّهُ مُوسَى وَبَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ الْغَرَقِ وَغَرَّقَ فِيهِ فِرْعَوْنَ وَهَذَا يَوْمُ اسْتَوَتْ فِيهِ السَّفِينَةُ عَلَى الْجُودِيِّ فَصَامَهُ نُوحٌ وَمُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى وَأَحَقُّ بِصَوْمِ هَذَا الْيَوْمِ فَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِالصَّوْمِ

Dari Abu Ja’far dari Abdusshamad dan bapaknya, dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata:

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menghampiri orang orang Yahudi yang sedang Puasa di hari kesepuluh, dan beliau berkata, “puasa apakah kalian?“ mereka menjawab:“Hari ini adalah hari dimana Allâh menyelamatkan Musa dan Bani Israil dan menenggalamkan Fir’aun dan Ia adalah hari mendaratnya kapal Nuh di atas gunung “Judi”  lalu  Nuh  عليه السلام dan Musa عليه السلام berpuasa pada hari itu sebagai wujud rasa syukur” Maka beliau Rasulullâh menjawab :”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi).Maka beliau memerintahkan kepada sahabat-sahabat beliau untuk puasa.“[ Hadits Riwayat Ahmad 2/359-360]

 

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَتَتَّخِذُهُ عِيدًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوهُ أَنْتُمْ

“ Dari Abu Musa رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata : “Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulllah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : “Puasalah kalian pada hari itu” [Hadits Shahih Riwayat Bukahri 4/244, 7/274, Muslim 2/796, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/322 dan Al-Baihaqi 4/289

 

Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram

Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allâh - Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[ HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah.]

 

Imam Nawawi menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.”[ Al Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibnu Al Hajjaj, An Nawawi, 8/55, Dar Ihya’ At Turats, cetakan II, 1392H.]

 

Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura

Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram [Inilah yang dimaksud dengan ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Yang memiliki pendapat berbeda adalah Ibnu ‘Abbas yang menganggap ‘Asyura adalah tanggal 9 Muharrram. Lihat Latha-if Al Ma’arif, hal. 99.]. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshariy berkata,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

“Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[ HR. Muslim hadits no. 1162, Abu Daud 2425, Ahmad 5/297, 308, 311, Baihaqi 4.286, 300 Abdurrazaq 4/284, 285]

Imam Nawawi  mengatakan, “Para ulama sepakat, hukum melaksanakan puasa ‘Asyura untuk saat ini (setelah diwajibkannya puasa Ramadhan) adalah sunnah.”( Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4).

Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 25 November 2011 13:01 )
 
Ucapan Selamat Hari Raya PDF Cetak E-mail
  
Senin, 22 Agustus 2011 02:24

Bagaimana dengan kata "Halal bi Halal" ? Ditinjau dari segi bahasa, halal bi halal berasal dari kata ( حَلَّ يَحُلُّ) halla  - yahullu atau (حَلَّلَ)halala yang artinya ”membuka, mengurai tali/benang kusut.”

Maka dengan halal bi halal, hubungan yang sebelumnya tertutup, kusut, dan keruh diharapkan bisa terbuka, terurai kembali.

Bisa juga berasal dari kata حَلاَلْ بِالْحَلاَل/Halâl Bi al-Halâl (halal dengan halal) sehingga terjadi saling mengikhlaskan terhadap apa yang selama ini menjadi "ganjalan" di hati, sehingga terjadi jalinan silaturahim yang hangat dan tulus.

Halal bi halal adalah suatu tradisi khas umat Islam Indonesia dan tidak ada contohnya dari Nabi Muhammad saw untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Di Negara jiran Malaysia, Singapore maupun Brunei biasa menggunakan "Happy Eid Mubarak " atau Eid Mubarak

Ada istilah yang sering digunakan untuk merayakan hari kemenangan itu dengan ber-sms ke saudara, kawan dan handai taulan dengan ucapan "Mohon Maaf Lahir dan Bathin Minal 'Aaidin wal Fa'izin"  Sering ada kekeliruan dalam penulisan (disamping memang transliterasi bahasa arab ke tulisan latin memang tidak sempurna) – yaitu : Minal 'Aaidin wal Fa'idzin" Tulisan ini sekilas benar tapi salah !!. Yang benar adalah Minal 'Âidin wal Fâizîn, dan  itu terdiri dari 4 (empat) kalimat (bahasa Indonesia- kata) yaitu

1. Kata مِن 2.Kata عاَدَ-يَعُوْدُ)/Âda-Ya’ûdu)berarti kembali dari safar/bepergian (Kamus Al Munawwir) yang berbentuk fi'il mu'tal ajwaf  yaitu ain fi'il-nya berbentuk alif, maka untuk menjadikan Isim Fa'il (pelaku) maka harus diganti hamzah (ئ) menjadi عاَئِدٌ /Âid atau orang yang kembali, bentuk jamak mudzakkar salim-nya adalah  عاَئِدُوْنَ /Âidûn atau orang-orang yang kembali.

3. Kata وَ /wa 4.Kata فاَئِزِيْنِ /Fâizîn berasal dari kata فَازَ /Fâza artinya beruntung atau menang/sukses, juga berbentuk fi'il mu'tal ajwaf  sebagaimana disebutkan dalam QS Ali Imran(3) : 185

 فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ

..Barang siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga sungguh ia amat beruntung.

 

Bentuk jama' nya juga ada dalam Al qur'an yaitu QS Al Hasyr (59) : 20

لَا يَسْتَوِيْ أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ

Karena ada huruf jar مِنْ/Min maka dia jadi amil bagi kalimat berikutnya: (majrur) dengan cara mengganti tanda rafa': ون/wawu nun menjadi  tanda jar  ينِ/În sehingga (عاَئِدُوْنٌ/Âidûn menjadi   عاَ ئِدِيْن /Âidîn) dan (فاَئِزُوْن /Fâizûn menjadi فاَئِزِيْن /Fâizîn) jadilah kalimat :

مِنَ الْعاَ ئِدِيْنِ وَالْفاَئِزِيْنِ

(Min al- ’Âidîn Wa al-Fâizîn)

 

(Semoga) termasuk orang-orang yang kembali (suci/fitrah) dan termasuk orang-orang yang beruntung

 

Dan ucapan di hari raya sebagaimana di dalam hadits :

حَدَّثَنِي حَبِيبُ بن عُمَرَ الأَنْصَارِيُّ، أَخْبَرَنِي أَبِي، قَالَ:لَقِيْتُ وَاثِلَةَ يَوْمَ عِيْدٍ، فَقُلْتُ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، فَقَالَ: نَعَمْ، تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ.

-اَلْمُعْجَمُ الْكَبِيْرُ-اَلْمُؤَلِّفُ : اَلطَّبَرَانِيُّ، نِهَايَةُ الْمُحْتَاجُ إِلَى شَرْحِ الْمِنْهَاجِ، مُغْنِيِّ الْمُحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ أَلْفَاظِ الْمِنْهَاجِ-

   

Bercerita Habib bin Umar Al Anshary, mengabarkan ayahku ketika beliau bertemu Watsilah di hari 'Id dan berkata :

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Taqabbalallâhu Minnâ Wa Minka

Maka di jawab : ya , تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ /Taqabbalallâhu Minnâ Wa Minka (Semoga Allah menerima (amal kebajikan) kita dan anda)

 

( Mu'jam Kabîr at-Tabrânî, Nihâyat al-Muhtâj, Mughnî Muhtâj)

 

Bila untuk orang banyak : مِنْكَ/كَ  Ka/Minka diganti مِنكُمْ/ كُمْ Kum/Minkum :: (www.jatiqo.com)

 
HADITS : AMIN AMIN AMIN PDF Cetak E-mail
  
Senin, 25 Juli 2011 02:24

Saya menerima SMS sebagai berikut bunyinya :

“Doa Malaikat Jibril menjelang Romadlon: “YA ALLAH TOLONG ABAIKAN PUASA UMAT NABI MUHAMMAD”, Apabila sebelum memasuki bulan Romadlon dia belum:

1.Memohon maaf kepada kedua orangtua (jika masih ada)

2. Berma’afan antara suami istri

3. Berma’afan dengan orang-orang di sekitarnya.” Dan Rasulullah mengamini sebanyak 3x

________________________________________________________________________________________________

Sekilas ini, seperti hadits atau penggalan hadits, tapi setelah kita membuka kitab-kitab hadits (tidak tahu mungkin ada yang dapat menginformasikan bahwa teks tersebut ada di kitab hadits lain selain yang saya miliki), maka ditemukan teks hadits sebagai baerikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إنَّ جِبْرِيلَ عَرَضَ لِي فَقَالَ : بَعُدَ مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ ، قُلْت آمِينَ ، فَلَمَّا رَقَيْتُ الثَّانِيَةَ قَالَ : بَعُدَ مَنْ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْك ، قُلْت آمِينَ ، فَلَمَّا رَقَيْتُ الثَّالِثَةَ قَالَ : بَعُدَ مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَهُ الْكِبَرُ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلَاهُ الْجَنَّةَ قُلْت آمِينَ } .

Dari Abu Hurairah ra  (bahwasanya) Rasulullah saw pernah naik mimbar kemudian berkata : Amin, Amin, Amin" Ditanyakan kepadanya : "Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?" Beliau bersabda.: Sesungguhnya Jibril 'Alaihis salam datang kepadaku, dia berkata :

"Ya Allah jauhkanlah (dari) siapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka,  katakan "Amin", maka akupun mengucapkan Amin,

 "Ya Allah jauhkanlah (dari) siapa yang disebut namamu (Muhammad) dia tidak menjawab dengan bacaan Shalawat atasmu, kemudian meninggal dan masuk neraka katakan "Amin", maka akupun mengucapkan Amin,

 

"Ya Allah jauhkanlah (dari) siapa saja yang masih memiliki Orang tua atau salah satu dari mereka,lalu ia meninggal dan masuk neraka, maka akupun mengucapkan “Amin.”

 [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi 4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih Muslim 4/1978.]

 Juga terdapat dalam Kitab Mu’jam At Thabrani

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ بن أَحْمَدَ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن عَبْدِ اللَّهِ بن عُبَيْدِ بن عَقِيلٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بن أَبَانَ ، حَدَّثَنَا قَيْسُ بن الرَّبِيعِ ، عَنْ سِمَاكٍ ، عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : صَعِدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ ، فَقَالَ : " آمِينَ آمِينَ آمِينَ " ، قَالَ : " أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلامُ ، فَقَالَ : يَا مُحَمَّدُ مَنْ أَدْرَكَ أَحَدَ وَالِدَيْهِ ، فَمَاتَ ، فَدَخَلَ النَّارَ ، فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ ، قَالَ : يَا مُحَمَّدُ مَنْ أَدْرَكَ شَهْرَ رَمَضَانَ ، فَمَاتَ ، فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ ، فَأُدْخِلَ النَّارَ ، فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ ، قَالَ : وَمَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ ، فَمَاتَ فَدَخَلَ النَّارَ ، فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ ".

Dari Abdan bin Ahmad, dari Muhammad bin Abdillah bin Ubaid bin Aqil, dari Isma’il bin Aban,dari Qais bin Rabi’, dari Simak, dari  Jabir r.a. berkata : Nabi Muhammad saw berdiri dan menyeru di atas mimbar dan berkata Amin, Amin, Amin : (sahabat bertanya mengapa mengucap Amin 3x padahal tidak dengar apa-apa/orang berdoa), Rasulullah berkata: Telah datang Malaikat Jibril a.s berkata :

 Wahai Muhammad, Siapa saja yang masih memiliki Orang tua atau salah satu dari mereka,lalu ia meninggal dan masuk neraka, maka jauhkanlah Ya Allah dari itu, Katakanlah Amin,  maka Nabi menjawab : Amin,

 Wahai Muhammad , Siapa yang mendapati bulan Ramadhan kemudian dia meninggal dan dia tidak mendapat ampunan, maka dia masuk neraka, maka jauhkanlah Ya Allah dari itu, Katakanlah Amin,  maka Nabi menjawab : Amin,,

 dan siapa saja yang disebut Namamu (Muhammad) dia tidak menjawab dengan bacaan Shalawat atasmu, kemudian meninggal dan masuk neraka , maka jauhkanlah Ya Allah dari itu, Katakanlah Amin,  maka Nabi menjawab : Amin, ( HR Thabrani dalam Kitab Mu'jam Kabir At Thabrani)

 Juga terdapat dalam :

1.      Kitabnya Imam Qurtuby,  Al Jami li Ahkam al Qur’an (juz 1/hal 3257)

2.      Kitabnya Jalaluddin As Suyuty (pengarang tafsir Jalalain) , Ad Durr Al Mansur (1/372)

3.      Kitab Tafsir  Qadhi Iyadh (8/56)

4.      Kitab Syu’ab Iman – Imam Baihaqi ( 4/93)

5.      Kitab Jami’ Hadits (bab Hamzah 8/493)

6.      Kitab Az Zawajir Sarh Al Kaba’ir (juz 1/294)

Jadi, hendaknya kita lebih berhati hati ketika mem-forward sesuatu kepada yang lain baik via SMS atau email atau BBM. Dan kata kuncinya :”Jangan telan mentah-mentah, pelajari, tanyakan kepada yang mengerti dan memahami”, Insya Allah ada manfaatnya.  (gusarifin)

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 25 Juli 2011 02:39 )
 
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)Tahun 1432 H/2011 M PDF Cetak E-mail
  
Jumat, 22 Juli 2011 01:54

Jakarta  - Pemerintah dengan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)Tahun 1432 H/2011 M sebesar Rp 30.771.900. Namun biaya tersebut nantinya akan berlaku berbeda tergantung embarkasi para jemaah berangkat haji.

"Komisi VIII DPR RI sepakat dengan pemerintah mengenai besaran BPIH tahun 1432 H/2011 M yang akan dibayarkan langsung oleh jemaah haji (direct cost) rata-rata Rp 30.771.900 dengan besaran yang berbeda setiap embarkasinya," kata Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (21/7/2011).

Besaran BPIH per embarkasi yang disepakati adalah: (1 US$: Rp 8.700)

1. Aceh US$ 3.285
2. Medan US$ 3.377
3. Batam US$ 3.460
4. Padang US$ 3.369
5. Palembang US$ 3.417
6. Jakarta US$ 3.589
7. Solo US$ 3.549
8. Surabaya US$ 3.612
9. Banjarmasin US$ 3.720
10. Balikpapan US$ 3.736
11. Makassar US$ 3.795 (1 US$: Rp 8.700)

”Disepakati biaya penerbangan US$ 2.010 dan itu di luar biaya airport tax sebesar US$ 14. Biaya iru mengalami kenaikan sebesar US$ 290,” ujarnya.

Sedangkan biaya pelayanan umum, lanjut SDA, yang dibebankan pada jemaah haji sebesar US$ 100. Biaya sewa pemondokan di Mekkah yang akan dibebankan kepada jemaah sebesar SR 3.150.

Pemerintah juga mentargetkan penempatan jemaah haji di Madinah berada 100 persen di wilayah Markaziah. Untuk itu biaya sewa naik dari SR 600 menjadi SR 650.

”Kami sepakat dengan Komisi VIII DPR untuk tetap memberikan living allowance sebesar SR 1.500 yang dapat digunakan untuk biaya makan, dan lain-lain,” tutup SDA.

(feb/her)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/07/22/011303/1686628/10/inilah-biaya-haji-2011-dari-11-embarkasi-di-indonesia?991101mainnews

 
Hukum Orang Non Muslim Masuk Masjid PDF Cetak E-mail
  
Senin, 04 Juli 2011 01:22

Dalam Fiqh empat madzhab:

Pertama: Orang kafir boleh masuk masjid, bahkan Masjid al-Haram Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Alasannya, karena Rasûlullâh saw pernah menerima delegasi Tsaqif di masjid Nabawi, sedangkan mereka masih kafir.

Alasan lain, kenajisan mereka sesungguhnya bukanlah najis fisik, melainkan terletak pada keyakinan mereka sehingga tidak bisa mencemari masjid. Allâh ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (QS at-Taubah [9]: 28).

 Mereka menyatakan, bahwa maksudnya adalah, “Jika mereka masuk dengan sombong, untuk menguasai atau telanjang (tidak menutup aurat), sebagaimana tradisi mereka pada zaman Jahiliyah.” Jika tidak, maka tidak ada larangan.( Ibn ‘Abidin, Raddu al-Mukhtâr ‘alâ ad-Durr al-Mukhtâr, Dâr al-Fikr, Beirut, 1995, VI/ 691.)

Kedua: mereka dilarang masuk masjid, kecuali untuk aktivitas yang bersifat darurat. Ini adalah pendapat madzhab Maliki. Ash-Shawi, dalam Hâsyiyah as-Shâwi, menyatakan, “Keterangan: Orang kafir juga dilarang masuk masjid sekalipun diizinkan oleh orang Islam, kecuali karena ada aktivitas yang bersifat darurat..”( Ash-Shâwi, Hâsyiyah as-Shâwi ‘ala as-Syarh as-Shaghîr, I/160)

Al-Khurasyi menyatakan, “Orang kafir, baik pria maupun wanita, haram masuk masjid jika tidak diizinkan oleh orang Islam. Bahkan jika diizinkan sekalipun tetap tidak boleh, kecuali terpaksa, seperti untuk membangun masjid, saat tidak ada seorang Muslim pun yang bisa, atau orang kafir tersebut lebih terpercaya bangunannya.”( Al-Khurasyi, Manhu al-Jalîl Syarah Mukhtashar Khalîl, Dâr Shadir, I/71)

Berdasarkan pendapat madzhab di atas, bisa disimpulkan, bahwa hukum memasuki Masjid al-Haram jelas berbeda dengan masjid yang lain. Orang kafir, baik Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, maupun musyrik, baik yang menjadi Ahli Dzimmah maupun Ahl Harb, haram masuk Masjid al-Haram. Mengenai argumentasi madzhab Hanafi, baik tentang masuknya orang kafir ke Masjid Nabawi maupun penarikan hukum dari QS at-Taubah: 28 untuk membolehkan masuk ke Masjid al-Haram, jelas tidak relevan.

Adapun masjid lain, bukan Masjid al-Haram dan masjid di Tanah Haram lainnya, hukumnya berbeda. Secara umum, pendapat fukaha menyatakan, bahwa kaum kafir, baik Ahli Kitab maupun musyrik, boleh masuk masjid—baik dengan syarat ada izin dari kaum Muslim atau kepentingan yang mendesak—sesungguhnya bisa dikembalikan pada satu hal, yaitu pendapat kepala negara (Khalifah).

 

Ketiga: mereka boleh masuk masjid dengan se-izin kaum Muslim, kecuali Masjid al-Haram, dan setiap masjid di Tanah Haram. Ini pendapat madzhab as-Syafi’i.

(Abu Zakariyya an-Nawawi, Raudhatu at-Thâlibîn wa ‘Umdatu al-Muftîn, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., I/281)

 

Dalam salah satu riwayat juga dinyatakan, bahwa Imam Ahmad r.a berpendapat sama. Sebagian madzhab Hanbali juga sependapat dengan hal ini, sebagaimana, Ibn Qudamah (bermadzhab Hanbali), dalam kitabnya, Al-Mughni, berpendapat,

“Adapun masjid di Tanah Halal, mereka tidak boleh memasukinya, kecuali dengan izin kaum Muslim..Jika mereka diizinkan untuk memasukinya maka menurut madzhab yang sahih dibolehkan. Sebab, Nabi saw pernah didatangi delegasi penduduk Thaif (Bani Tsaqif). Baginda pun mempersilahkan mereka singgah di masjid, sebelum mereka masuk Islam.”

Said bin al-Musayyib berkata, “Abu Sufyan pernah masuk Masjid Nabawi saat masih musyrik. ‘Umair bin Wahab juga pernah masuk Masjid Nabawi, saat Nabi ada di sana, dan dia hendak menyerang beliau, kemudian Allâh menganugerahkan Islam kepadanya.” (Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni ‘ala Mukhtashar al-Khiraqi, XIII/202.)

Keempat: mereka tidak boleh masuk masjid. Ini adalah pendapat dalam riwayat lain dari Imam Ahmad (Madzhab Hanbali). Alasannya, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudamah, karena Abu Musa al-Asy’ari pernah menemui Umar, selaku khalifah, dengan membawa surat. Umar berkata kepada Abu Musa, “Panggil orang yang menulisnya, untuk membacakannya.” Abu Musa menjawab, “Dia tidak boleh masuk masjid.” Umar bertanya, “Mengapa?” Abu Musa menjawab, “Karena dia Kristen.” Ini menjadi argumen di kalangan sahabat dan mereka sepakat. Selain itu, juga dengan alasan, bahwa hadats junub, haid dan nifas saja dilarang untuk tinggal di masjid, maka hadats syirik tentu lebih tidak boleh lagi.( Ibn Qudâmah al-Maqdisi, Ibid, XIII/202)

Imam Al-Qurthûbi juga menisbatkan pendapat ini pada pendapat penduduk Madinah:

Berdasarkan hukum itulah, Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, ketika menjadi khalifah, menulis surat kepada para pejabatnya di daerah..Pendapat tersebut diperkuat dengan firman-Nya, “Di rumah-rumah (Allâh) itu, Allâh mengizinkannya untuk diagungkan, dan disebut nama-Nya.” (QS an-Nur [24]: 36) Masuknya kaum kafir di sana bertentangan dengan upaya mengagungkan rumah Allâh. Dalam Shahih Muslim dan lain-lain juga dinyatakan, “Bahwa masjid-masjid ini tidak boleh ada sedikitpun kencing dan kotoran..” Padahal orang kafir tidak terhindar dari semuanya itu. Baginda Nabi saw. juga bersabda, “Masjid tidak dihalalkan untuk orang yang haid dan junub.” Orang kafir itu masuk dalam kategori junub. Allâh juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS at-Taubah [9]: 28). Allâh menyebut mereka najis, apakah zatnya yang najis ataukah dijauhkan dari jalan hukum Allâh. Mana saja dari keduanya, hukum menjauhkan mereka dari masjid tetap wajib, karena ‘illat-nya adalah najis, dan faktanya ada pada diri mereka, sementara kesucian itu ada di masjid.. (Al-Qurthûbi, al-Jâmi’ li Ahkâmi al-Qur’ân, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, VIII/103)

Cabang Masalah

Hanafi/ الحنـــفي

Mâliki/ المالكـــي

Syâfi’î/ الشافعـــي

Hanbali/ الحنبلـــي

Orang Non Muslim Masuk Masjid

Boleh

Boleh (bila ada keadaan darurat)

-Boleh Masuk dengan izin kaum Muslim (kecuali Masjid di tanah haram)

Tidak Boleh

 

 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 9

Login Form



User Online

Kami memiliki 2 Tamu online

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini38
mod_vvisit_counterKemarin61
mod_vvisit_counterMinggu ini602
mod_vvisit_counterBulan ini2091
mod_vvisit_counterTotal39591

Visitor Data

Your IP
38.107.179.211
United States United States :
Browser
Unknown Browser Unknown Browser
Operating System
Unknown Operating System Unknown Operating System

Pendiri Yayasan aai

Agus Arifin

Tanggal

Minggu, 29 Januari 2012
Ulti Clocks content

Keranjang Belanja

VirtueMart
Your Cart is currently empty.

BANK

 

  Rekening Ir. Agus Arifin 
No. 012-12-33591
 

 

 Rekening Yayasan Gus Arifin 
No. 128 00 054 89445 
 
 

 

Link Group

Griya Sehat Barokah Sehat & Bugar dengan Bekam & Ruqyah

Jam'iyah Tilawatil Qur'an (Jatiqo) Membuka Rahmat Allah dengan Khatmul Qur'an

 

Polling

aai adalah Taman Pendidikan Al Qur'an(TPQ) dengan menggunakan sistem pendidikan Qiraati
 

News Scroller

Hakcipta © 2012 Agus Arifin Institute. Semua Hak Dilindungi.
Untuk Tampilan Terbaik Gunakan Mozilla Firefox dengan Resolusi 1024 X 768.